Cara Daftar Content ID YouTube Untuk Pencipta Lagu
Sepekan ini ada beberapa orang bertanya perihal YouTube Content ID. Sebagai YouTuber papan cucian, saya baru mendengar ada penghasilan youtuber yang didapatkan dari luar Adsense dan sponsorship. Nah, di artikel ini saya ingin membahas tentang pengertian dan siapa saja yang bisa mendaftar di Content ID.
Beberapa orang tadi merupakan seniman olah vokal di Indramayu. Geliat untuk mengorbitkan lagu-lagu khas daerah memang membahana kembali pasca Festival Tjimanoek. Diskusi-diskusi kecil, katanya, mulai semarak. Salah satu isu yang muncul adalah perihal digitalisasi dan klaim hak cipta di internet demi kesejahteraan para seniman dan pencipta lagu. Dari sinilah kemudian diskusi tentang Content ID muncul.
Awalnya ada yang mendefinisikan kalau Content ID merupakan domain perusahaan rekaman besar. Ada pula yang memberikan pengertian kalau hanya pihak-pihak tertentu saja yang bisa mendaftarkan hak cipta ke YouTube. Kemudian pemegang akun Content ID ini akan mendistribusikan keuntungan hasil penggunaan karya cipta itu kepada pemiliknya. Dan terakhir kabarnya hasil dari Content ID ini lebih besar dibandingkan mengikuti YouTube Partner Program (YPP).
Apakah hal itu benar? Atau hanya mitos semata? Mari kita telisik lebih jauh.
Kalau mengambil definisi dari Google, Content ID adalah sistem otomatis terukur dari YouTube yang dapat dipergunakan oleh pemilik hak cipta untuk mengidentifikasi video YouTube yang menyertakan konten miliknya.
Content ID merupakan sebuah fasilitas yang disediakan YouTube untuk melakukan klaim secara otomatis atas pelanggaran hak cipta pada platform berbagi video ini. Sebagai fasilitas, Content ID menyediakan sarana untuk memblokir, memonetisasi, dan memantau statistik dari video yang sudah diklaim hak ciptanya.
Ada mitos yang menyebutkan kalau penghasilan pemegang Content ID lebih besar daripada akun YouTube biasa. Ya memang benar. Hanya saja penghasilannya tetap dari Adsense. Adapun ketika nominalnya lebih besar, hal ini dikarenakan ada 'sumbangan' monetisasi dari video lain yang berhasil diklaim.
Dari definisinya saja, Content ID jelas bukan hanya domain perusahaan besar maupun perusahaan rekaman yang sudah mapan. Ia bisa jadi dimiliki siapa saja, asal memenuhi syarat sebagai pemegang hak cipta.
Untuk mendapatkan keabsahan sebagai pemegang hak cipta sebuah lagu, anda bisa mendaftarkan diri secara individu ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Tenang saja, sekarang sudah bisa mendaftar secara online ke https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register.
Lakukan pendaftaran hingga anda mendapatkan sertifikat secara online juga. Anda bisa mencetak sendiri sertifikat tersebut. Yang menjadi jaminan keaslian adalah sertifikat tersebut bisa dicek melalui QR Code yang ada didalamnya.
Perlu diulangi, pengguna Content ID bisa personal, asal memegang hak cipta atas karya tersebut dan bisa dibuktikan.
Namun tidak semua pemegang hak cipta ini bisa menggunakan Content ID. Sebab pengguna Content ID mestilah mereka yang memiliki akun YouTube, atau paling tidak memiliki konten video yang pernah diunggah di internet. Ya amannya sih punya akun YouTube yang terverifikasi dan akunnya berisi video yang hak ciptanya terdaftar itu.
Karena kali ini berbicara hak cipta atas lagu, maka akun YouTube tersebut mestilah memiliki video-video orisinil yang mendendangkan lagu tersebut. Kalau anda tak punya akun YouTube, bisa disiasati dengen nebeng ke artis yang memakai lagu anda.
Selanjutnya dengan akun YouTube tersebut, anda bisa mengajukan klaim atas pelanggaran hak cipta yang terdapat di YouTube. Semakin banyak video yang anda laporkan dan berhasil, maka anda semakin dekat untuk bisa diterima sebagai pengguna Content ID.
Sebelum berlanjut ke cara mendaftarkan akun agar diterima di Content ID, ada baiknya anda memenuhi beberapa syarat berikut ini. Beberapa diantaranya sudah disinggung diatas. Sekarang lebih ke penjelasan poin per poin.
Hasil dari isian itu akan menentukan anda berhak untuk memakai fasilitas YouTube yang mana. Kalaupun tidak diterima sebagai pengelola Content ID, anda bisa pula menggunakan Program Verifikasi Konten (CVP) dan Copyright Match Tool.
Yang perlu diingat untuk menggunakan Content ID, anda mesti memiliki hak eksklusif atas kontent tersebut. Beberapa konten yang tidak eksklusif termasuk diantaranya:
Banyak informasi mengemuka kalau Content ID sebetulnya belum efektif untuk menangkal pelanggaran hak cipta. Mekanisme otomatis yang diciptakan oleh YouTube ini belum bisa sepenuhnya, atau paling tidak 90%, menyapu bersih pelanggar hak cipta.
Namun keberadaan Content ID paling tidak bisa menciptakan ekosistem yang bagus di YouTube. Selain itu juga dengan pengelolaan langsung monetisasi di fasilitas ini, pemegang hak cipta bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Artikel Terkait:
Beberapa orang tadi merupakan seniman olah vokal di Indramayu. Geliat untuk mengorbitkan lagu-lagu khas daerah memang membahana kembali pasca Festival Tjimanoek. Diskusi-diskusi kecil, katanya, mulai semarak. Salah satu isu yang muncul adalah perihal digitalisasi dan klaim hak cipta di internet demi kesejahteraan para seniman dan pencipta lagu. Dari sinilah kemudian diskusi tentang Content ID muncul.
Awalnya ada yang mendefinisikan kalau Content ID merupakan domain perusahaan rekaman besar. Ada pula yang memberikan pengertian kalau hanya pihak-pihak tertentu saja yang bisa mendaftarkan hak cipta ke YouTube. Kemudian pemegang akun Content ID ini akan mendistribusikan keuntungan hasil penggunaan karya cipta itu kepada pemiliknya. Dan terakhir kabarnya hasil dari Content ID ini lebih besar dibandingkan mengikuti YouTube Partner Program (YPP).
Apakah hal itu benar? Atau hanya mitos semata? Mari kita telisik lebih jauh.
Definisi Content ID
Kalau mengambil definisi dari Google, Content ID adalah sistem otomatis terukur dari YouTube yang dapat dipergunakan oleh pemilik hak cipta untuk mengidentifikasi video YouTube yang menyertakan konten miliknya.
Content ID merupakan sebuah fasilitas yang disediakan YouTube untuk melakukan klaim secara otomatis atas pelanggaran hak cipta pada platform berbagi video ini. Sebagai fasilitas, Content ID menyediakan sarana untuk memblokir, memonetisasi, dan memantau statistik dari video yang sudah diklaim hak ciptanya.
Ada mitos yang menyebutkan kalau penghasilan pemegang Content ID lebih besar daripada akun YouTube biasa. Ya memang benar. Hanya saja penghasilannya tetap dari Adsense. Adapun ketika nominalnya lebih besar, hal ini dikarenakan ada 'sumbangan' monetisasi dari video lain yang berhasil diklaim.
Siapa Pengguna Content ID
Dari definisinya saja, Content ID jelas bukan hanya domain perusahaan besar maupun perusahaan rekaman yang sudah mapan. Ia bisa jadi dimiliki siapa saja, asal memenuhi syarat sebagai pemegang hak cipta.
Untuk mendapatkan keabsahan sebagai pemegang hak cipta sebuah lagu, anda bisa mendaftarkan diri secara individu ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Tenang saja, sekarang sudah bisa mendaftar secara online ke https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register.
Lakukan pendaftaran hingga anda mendapatkan sertifikat secara online juga. Anda bisa mencetak sendiri sertifikat tersebut. Yang menjadi jaminan keaslian adalah sertifikat tersebut bisa dicek melalui QR Code yang ada didalamnya.
Perlu diulangi, pengguna Content ID bisa personal, asal memegang hak cipta atas karya tersebut dan bisa dibuktikan.
Namun tidak semua pemegang hak cipta ini bisa menggunakan Content ID. Sebab pengguna Content ID mestilah mereka yang memiliki akun YouTube, atau paling tidak memiliki konten video yang pernah diunggah di internet. Ya amannya sih punya akun YouTube yang terverifikasi dan akunnya berisi video yang hak ciptanya terdaftar itu.
Karena kali ini berbicara hak cipta atas lagu, maka akun YouTube tersebut mestilah memiliki video-video orisinil yang mendendangkan lagu tersebut. Kalau anda tak punya akun YouTube, bisa disiasati dengen nebeng ke artis yang memakai lagu anda.
Cara Mendaftar Content ID
Selanjutnya dengan akun YouTube tersebut, anda bisa mengajukan klaim atas pelanggaran hak cipta yang terdapat di YouTube. Semakin banyak video yang anda laporkan dan berhasil, maka anda semakin dekat untuk bisa diterima sebagai pengguna Content ID.
Sebelum berlanjut ke cara mendaftarkan akun agar diterima di Content ID, ada baiknya anda memenuhi beberapa syarat berikut ini. Beberapa diantaranya sudah disinggung diatas. Sekarang lebih ke penjelasan poin per poin.
- Memiliki akun YouTube yang terverifikasi. Apabila belum memilikinya, silakan lakukan verifikasi sesuai petunjuk YouTube.
- Akun YouTube tersebut mestilah memiliki video lagu yang merupakan milik anda. Video ini boleh menampilkan talent, asal orisinil, sebab yang kemudian diklaim adalah penggunaan hak cipta lagunya.
- Memiliki email pribadi yang tertaut ke domain dari situs yang ditautkan ke akun YouTube. Untuk menautkan situs, silakan baca-baca petunjuknya disini. Email ini mestilah namaanda@domainanda.com bukan namaanda@gmail atau namaanda@yahoo.com.
Silakan ketiga syarat tersebut dipenuhi sebisa mungkin. Baru kemudian bisa melangkah ke tahap berikutnya. Tahap selanjutnya adalah mengklaim sebanyak mungkin video yang melakukan pelanggaran hak cipta yang anda miliki.
Ingat, semakin banyak video yang berhasil diklaim maka semakin bagus peluang untuk diterima sebagai pengguna Content ID.
Apabila banyak video yang anda adukan sebagai pelanggaran hak cipta, YouTube menganggap anda berhak memakai Content ID. Untuk tahap selanjutnya silakan isi formulir copyright management tools. Isi sesuai data pribadi anda selaku pemegang hak cipta.
Hasil dari isian itu akan menentukan anda berhak untuk memakai fasilitas YouTube yang mana. Kalaupun tidak diterima sebagai pengelola Content ID, anda bisa pula menggunakan Program Verifikasi Konten (CVP) dan Copyright Match Tool.
Yang perlu diingat untuk menggunakan Content ID, anda mesti memiliki hak eksklusif atas kontent tersebut. Beberapa konten yang tidak eksklusif termasuk diantaranya:
- kompliasi video, remix, mashup, dll yang bukan karya anda
- alur game video, visual software, cuplikan
- musik dan video tanpa lisensi
- musik atau video dengan lisensi, tapi tanpa eksklusivitas
- rekaman pertunjukan (termasuk konser, acara, pidato, pementasan)
Penutup
Banyak informasi mengemuka kalau Content ID sebetulnya belum efektif untuk menangkal pelanggaran hak cipta. Mekanisme otomatis yang diciptakan oleh YouTube ini belum bisa sepenuhnya, atau paling tidak 90%, menyapu bersih pelanggar hak cipta.
Namun keberadaan Content ID paling tidak bisa menciptakan ekosistem yang bagus di YouTube. Selain itu juga dengan pengelolaan langsung monetisasi di fasilitas ini, pemegang hak cipta bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Saya masih YouTube-r cap kapak sih Bang, jadi belumconcern ke content ID. Tapi insyaAllah kuakan pelajari karena beberapa foto dan video kantor disalahgunakan sama rekanan.
BalasHapusthank you ilmunya Bang!
Pentingnya klaim hak cipta disitu mas Ari. Makanya YouTube bikin Content ID biar konten yang melanggar bisa secara otomatis terdeteksi.
HapusSorry mas, maksud dari Memiliki akun YouTube yang terverifikasi itu artinya akun youtube yang sudah melebihi 1000 subscriber dan 4000 jam tayang, atau verifikasi lebih dari 100K Subs baru bisa join?
BalasHapusUkurannya bukan jumlah subsrciber. Cuma lewat nomor hape aja, biar YouTube mengetahui kalau akun tersebut dikelola oleh manusia.
Hapusberarti kedepannya jangan harap ya bikin video trus masukin sembarang musik, walaupun lagunya enak banget didengar. mesti hati-hati nih buat content creator pemula dan reuploader. gak bisa seenaknya asal comot hasil karya orang lain.
BalasHapustapi syaratnya cukup unik juga ya, kudu famous dulu dan rela dibajak supaya bisa punya ContentID.
Kalo gak boleh masukin musik sembarangan emang dari dulu, makanya YouTube sediain YouTube Library.
HapusIya, lagunya emang kudu banyak yang nyanyi dulu, baru bisa dianggep penting sama YouTube. Makanya rata-rata pemegang Content ID biasanya perwakilan label.
Pemilik konten asli jadi makin tenang yah karena bisa mengklaim jika ada yang mencuri kontennya. Dan bisa mendapat tambahan penghasilan juga
BalasHapusIya bang Day, begitu tujuan YouTube.
Hapusya ya.. fair banget jadinya
HapusMantab nih pencerahannya. Masih banyak content creator, terutama pencipta lagu yang melalaikan proses ini. Padahal ini penting banget agar karyanya dihargai.
BalasHapusSiap mas Anang, artikel ini juga sumbernya dari keluh kesah mereka.
HapusJadi ini semacam ingin mematenkan musik sendiri di youtube ya? Oh baru ngerti daftarnya melalui content id
BalasHapusIya betul. Content ID nanti bakal mengotomatisasi klaim hak cipta video-video di Youtube.
HapusSaya baru tau setelah membaca artikel ini ttg content Id. Memang copyright atau hak cipta harus dilindungi. Youtube bgtu selektif dalam melindungi hak-hak tsb. Kalau sy sih gak pernah pakai lagu org pada channel youtube saya, biasanya pakai musik instrumen2 dari aplikasi video yg free. Hehehe
BalasHapusNah, kalo bukan musik sendiri memang sebaiknya pake musik dari YouTube Library saja.
Hapuswah berarti ada peluang mendapatkan hak cipta di YouTube. nah kalo lagunya hanya di nyanyikan pada watu tertentu saja dan ditempat tertentu saja semisal lagu Mars dan atau lagu hymne apakah bisa ya jika dilihat dari persyaratan yang mengharuskan banyak mengklaim hak cipta.
BalasHapusKalau lagunya emang punya hak cipta tapi dipakai oleh banyak orang tanpa sepengetahuan pemegang hak ciptanya, tentu bisa dilakukan klaim.
HapusJarang pakai youtube, jadi tidak mudeng dengannya😅. Makasih infonya mas, nanti coba lihat dulu conten id
BalasHapusYuk, blogger juga sedikit2 meski memahami konten video, slah satunya perlu diunggah di YouTube juga.
Hapussebagai youtuber pemula saya sangat berterima kasih banget adanya informasi ini apalagi tentang content id yang sangat membantu dalam melindungi content youtuber channel kita..
BalasHapusmakasih mas infonyaa
Waduh YouTube pemulanya berapa lama, mas? Sama dong, yuk sama-sama belajar.
HapusSaya malah youtuber papan miring alias rusak hahaha
BalasHapusBerarti saya ga bisa daftar ContenID nih, karena ga punya kontent eksklusif. Video saya hanya rekaman wawancara press con film heheeh
Video press con film juga kudu hati-hati, barangkali ada backsound di belakang yang masuk ke suara. Nanti kena klaim.
HapusWahhh mantep nih, karya karya orang jadi tidak disalahgunakan... Jadi ada hak ciptanya juga, jadi gak sembarang orang bisa jiplak.. Kapan la ak bisa buat lagu sendiri huwhuw
BalasHapusHayo mas Andrie, nyanyi di kamar mandi terus direkam hihi
Hapuskalau sudah seperti ini tentunya pemilik konten asli akan tenang, dan akan berkurang akun-akun reuploader ya bang. Ini sebenarnya sistemnya apa seperti DMCA atau ada perbedaannya bang?
BalasHapusDMCA punya pihak ketika, kayak dirjen HAKI kalo di Indonesia. Sementara Content ID lebih ke sistem di YouTube aja.
HapusVerifikasi youtube menjadi hal pertama yang dibutuhkan....langkah berikutnya untuk menjadi pencipta lagu sudah didepan mata... dan memiliki email yang ditautkan dengan akun yuotube
BalasHapusBetuuul, om Ginting
HapusHahah jadi selama ini saya aplod video di youtube asal aja mas, ternyata banyak poin yang harus diperhatikan.
BalasHapusHayo mbak diperhatikan biar gak kena klaim copyright. hehe
HapusAku baru tahu lho ada yang begini
BalasHapusMaklum aku punya akun yutub updatenya belum tentu sebulan sekali. Akunya malaaas huhuhu
Ternyata banyak cara orang mendapatkan penghasilan gede via youtube ya
Iya, YouTube tempatnya duit.... buat yang subscribernya gede hehe
HapusCreator atau pemilik2 konten original skrg jadi ngrasa lebih aman ya mas. Meski ada yang nyuri bakal terdeteksi otomatis kan mas??
BalasHapusApa malah harus lapor2 dlu kayak DMCA nya blog?
Kalo Content ID enggak perlu lapor. Dia bakal mendeteksi otomatis pelanggar hak cipta.
HapusSekarang dibedakan ya
BalasHapusAda khusus untuk musik gitu
Hak royaltinya difasilitasi
Keren ya
YouTube emang keren om, galak juga hehe
HapusSaya pernah dengar kalau video yang kita monetisasi di YouTube pakai musik dengan hak cipta, sebagian penghasilan AdSense bisa dialihkan ke yang punya lisensi musiknya. Mungkin ini ada kaitannya dengan Content ID ini kali ya.
BalasHapusItulah Content ID. Pemegang hak cipta bisa membisukan, menghapus, dan mengambil penghasilan dari pelanggar konten. Tentunya diambil lewat Content ID.
Hapuswah aku awam banget nih soal per-youtube-an. pernah tau penghasilan orang-orang yang subs nya udah banyak tu dari adsense aja udah bisa flying money yaaa.. apalagi ditambah dari sponsor ye kan...
BalasHapusIye mbak, enak banget dah kalo udah gede subscribernya mah
HapusSaya jarang upload konten di Youtube. Belum ngeh ke sana karena effortnya lebih besar. Ternyata sudah ada content id yang bisa dipilih kalau mau serius dan punya karya sendiri, ya. Mau kasih tahu ke temn yang sering nyanyi dan punya Youtube aaah
BalasHapusNah, kasih tau mbak. Share artikel ini.... hihi
HapusSaya mulai beralih ke YouTube ketika diri ini sudah tidak percaya lagi dengan TV bhahaa. Pernah sih kepikiran upload-upload video d YouTube, tapi ga bisa editnya.. akhirnya pupus sudah
BalasHapusHayuk belajar edit mbak. Gampang kok, pake hape juga bisa.
HapusIni dalam rangka memberi perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual ya. Bagus juga sih, biar para seniman dihargai karya2nya..
BalasHapusNiatnya ke arah sana. Kasihan kalo lihat pencipta lagu. Beberapa diantaranya matipun gak punya duit buat beli kain kafan.
Hapusberarti harus banyak banyak upload video dan kemudian di klaim baru bisa di terima content id nya ya ? kendala yang saya hadapi didaerah saya susah sinyal, jadi agak susah kalo upload video video
BalasHapusIni informasi yang sangat baru untuk saya karena bukan youtuber, tapi tetep bermanfaat kalau - kalau kelak melebarkan sayap menjadi youtuber
BalasHapus